Pengertian & Macam/Jenis Norma

Label:


     Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama – kelamaan  norma - norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

     Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik.
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :

1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:

1.      “Kamu dilarang membunuh”.
2.      “Kamu dilarang mencuri”.
3.      “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4.      “Kamu harus beribadah”.
5.      “Kamu jangan menipu”.

Contoh pelanggaran terhadap Norma Agama adalah
•        Barjudi
•         Tidak menghormati Orang Tua
•         Mencuri
•         Minum minuman keras
•         Menfitnah

2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat. Contoh norma ini diantaranya ialah:

1.“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.“Kamu harus berlaku jujur”.
3.“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4.“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :

1.      “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain,           terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2.      “Jangan makan sambil berbicara”.
3.      “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
4.      “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
4. Norma Kebiasaan (Habit)

      Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :

1.   “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2.   “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli
3.   Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

6. Norma sosial
Norma sosial merupakan pengertian yang meliputi bermacam-macam hasil interaksi keompok,baik hasil interaksi daripada kelompok-kelompok yang telah lampau,maupun hasil interaksi kelompok yang sedang berlangsung.

     Norma sosial adalah patokan-patokan umum mengenai tingkah laku dan sikap individu anggota kelompok yang dikehendaki oleh kelompok mengenai bermacam-macam hal yang berhubungan dengan kehidupan kelompok yang melahirkan norma-norma itu. Dalam pada itu tidak semua kelompok mempunyai norma-norma tingkah laku dan sikap-sikap mengenai situasi yang dihadapi oleh anggota-anggota kelompok itu dalam interaksinya. Bermacam-macam kelompok dapat memiliki bermacam-macam norma-norma bermacam-macam situasi interaksi

# Pelanggaran Norma #

                Contoh pelanggaran terhadap Norma Agama adalah
•         Barjudi
•         Tidak menghormati Orang Tua
•         Mencuri
•         Minum minuman keras
•         Menfitnah

               Contoh pelanggaran terhadap Norma Kesusilaan adalah
•         Tidak Jujur
•         Tidak Adil
•         Tidak menghargai dan menghormati orang lain
•         Membunuh
•         Berbuat Jahat terhadap sesama manusia

Contoh pelanggaran Norma kesopanan  adalah
•         Berkata kasar kepada Orang Tua
•         Menerima sesuatu dengan tangan kiri
•         Meludah disembarang Tempat
•         Masuk rumah orang lain dengan tidak permisi
•         Makan sambil berbicara


Contoh pelanggaran Norma Hukum adalah
•         Tidak memakai helm pada saat mengendarai motor
•         Korupsi
•         Mengganggu ketertiban umum
•         Merapok
•         Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas

Berikut ini adalah beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar norma.

1. Tidak tahu
Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar norma adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.

2. Tidak mau tahu
Banyak orang tahu aturan ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.

3. Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.

4. Tidak mampu mengendalikan diri
Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.

 5. Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar aturan bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk kembali melakukan pelanggaran. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. .

6. Karena ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar.

7. Tidak setuju dengan ketentuan yang ada  
Alasan ini jarang terjadi, tetetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar dalam konteks ini lebih merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu aturan sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.

8. Merasa selalu benar
Tidak jarang juga orang melanggar karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan aturan yang ada. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari aturan yang dipahaminya.




2 komentar:

  1. kok gak ada pelanggaran norma kebisaannya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. waduh maaf ya kurang lengkap :) mungkin kamu cari dari web lain deh coba

      Hapus

 
blog jendela dunia © 2012 | Designed by Meingames and Bubble shooter