Makalah Negara Serikat (Federal)

Label:

NEGARA SERIKAT (FEDERAL)
 






(XI-Mipa-1)
Adhinda Thasya Billa
Annisa Diah Cahyarini
Armilda Mutiara Azzahra
Atkhalia Khasanah
Nadira Adila
Putri Kusmawati


Negara federasi merupakan negara yang di dalamnya terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan unsur-unsur kesatuannya (provinsi, negara bagian, wilayah, kawasan, atau republik). Bentuk negara federasi sesuai untuk negara dengan kawasan geografis yang luas, ketimpangan ekonomi yang cukup tajam, banyaknya ragam budaya yang terdapat dalam negara tersebut.
Pada negara federasi, kedaulatan hanya ada di tangan pemerintah federal. Namun, negara-negara bagian memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam mengatur penduduknya daripada kekuasaan pemerintah daerah yang terdapat di dalam negara kesatuan. Kekuasaan negara bagian pada negara federasi diatur dalam konstitusi federal.




Pengertian negara federal ataufederal state menurut


·       C.F. Strong cukup sulit untuk dirumuskan dikarenakan negara federal merupakan konsep yang digabungkan antara negara kesatuan dan negara konfederasi. Hal ini menurutnya sebuah konsep yang bertentangan namun bergabung menjadi apa yang disebut sebagai negara federal. Pada pelaksanaannya, bahwa penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari negara negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.


·       K.C.Wheare pengertian negara federal adalah negara dimana kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang bidang tertentu bebas satu sama lain.

Sekalipun banyak perbedaan antara negara federal satu dan yang lainnya, ada satu prinsip yang mereka rasa harus ditegakkan yaitu hal hal yang berhubungan dan penting untuk seluruh negara bagian diatur oleh kekuasaan federal.
Contohnya, dalam hal mencetak uang, perjanjian internasional dan lainnya. Contoh hal hal yang dapat negara bagian atur tanpa adanya campur tangan negara bagian lain atau kekuasaan federal adalah kebudayaan, kesehatan dan beberapa ketentuan minor lainnya.

Walaupun terlihat bebas, sebenarnya sangat terikat itulah negara federal. Contoh kasus, setiap warga negara  bagian wajib melaksanakan ketentuan yang menyangkut kebutuhan setiap negara bagian dan kelangsungan federasi seperti pajak yang terbagi atas dua yaitu ke negara bagian dan ke negara federasi. Contoh lain, apabila negara federasi memberikan subsidi kepada negara bagian, maka bagian yang menerima subsidi contohnya sekolah, harus mengikuti ketentuan ketentuan yang ada. 

Sehingga salah satu hal yang perlu dipahami tentang pengertian negara federasi adalah negara negara yang bergabung menjadi satu dan disatukan oleh sebuah negara federasi, akan tetapi tetap terpisah hal hal yang telah disepakati. Dalam negara federasi tidak ada campur tangan langsung antara satu negara bagian ke negara bagian lain akan tetapi dapat terjadi pada negara federasi ke negara bagian dan tidak sebaliknya.

Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut:
·        Pemerintahan pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagain kedalam
·       Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetapa ada pada negara bagian
·       Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen
·       Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang daasar sendiri selama tidak bertentangan denga pemerintahan pusat.
·       Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
·       Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.

Ciri negara federal haruslah memenuhi beberapa syarat dan memenuhi definisi dari negara federal itu sendiri. Berikut syarat syarat negara federal yang dimaksud:

Menurut C.F. Strong untuk membentuk suatu negara federasi dibutuhkan dua syarat yaitu:
1.    Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu.

2.    Keinginan pada kesatuan kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas. Hal ini tentu saja menjadi syarat yang penting dari terbentuknya negara federal. Apabila persatuan yang dihendaki adalah kedaulatan maka yang terbentuk adalah negara kesatuan bukan negara federal.

Menurut R.Kranenburg bahwa pengertian negara federasi yang membedakannya dengan negara kesatuan adalah sebuah negara yang mencakup dua kriteria berikut:
1.    Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant atau wewenang dalam membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang undang terpusat.

2.    Dalam negara federal, wewenang membentuk undang undang pusat dalam mengatur hal hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang undang rendahan atau lokal tergantung pada badan pembentuk undang undang pusat tersebut.

Kelemahan Negara serikat (Federasi) yaitu:
ü Setiap Negara bagian bersetatus tidak berdaulat, dengan tidak berdaulatnya tersebut Negara bagian dapat memisahkan diri dari Negara gabungannya

ü Pemerintah pusat memproleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan kedalam maupun urusan keluar.

ü Setiap Negara baigian boleh membuat konstitusi sendiri, sehingga didalam Negara serikat tersebut akan banyak terdapat peraturan atau UU (undamg-undang).


ü Kepala Negara memiliki hak veto (pembuat keputusan) dalam kaitan ini kepala Negara memiliki kedudukan tertinggi terhadap rakyat maupun daerahnya, sehingga cendrung mencerminkan pemerintahan yang otoriter.


Keunggulannya negara serikat (Federasi) yaitu:
Ø Dengan adanya Negara serikat ini, maka Negara gabungan akan secara langsung menyerahkan urusannya kepada pemerintah federal.
Ø Urusan mengenai keuangan, pertahanan Negara diserahkan kepemerintahan pusat atau federal.


Adapun beberapa contoh negara federal yaitu:
1.    Amerika yang merupakan awalnya negara konfederasi kemudian berganti menjadi negara federal pada tahun 1789.
2.    Jerman yang sebelumnya merupakan negara konfederasi atas 100 negara kecil, kemudian menjadi negara federal jauh setelah Napoleon jatuh pada tahun 1867, kemudian berubah menjadi negara kesatuan setelah Hitler berkuasa dan kembali menjadi negara federal antara Jerman timur dan Jerman Barat saat ini.
3.    Belanda pada tahun 1579 menjadi konfederasi 7 negara bagian yang kemudian menjadi negara kesatuan
4.    Australia
5.    India
6.    Jerman
7.    Brasil
8.    Malaysia
9.    Swiss.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
blog jendela dunia © 2012 | Designed by Meingames and Bubble shooter