NEGARA SERIKAT (FEDERAL)
(XI-Mipa-1)
Adhinda Thasya Billa
Annisa Diah Cahyarini
Armilda Mutiara Azzahra
Atkhalia Khasanah
Nadira Adila
Putri Kusmawati
Negara federasi merupakan negara yang di dalamnya terdapat pembagian kekuasaan
antara pemerintahan pusat dengan unsur-unsur kesatuannya (provinsi, negara
bagian, wilayah, kawasan, atau republik). Bentuk negara federasi sesuai untuk
negara dengan kawasan geografis yang luas, ketimpangan ekonomi yang cukup
tajam, banyaknya ragam budaya yang terdapat dalam negara tersebut.
Pada
negara federasi, kedaulatan hanya ada di tangan pemerintah federal. Namun,
negara-negara bagian memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam mengatur
penduduknya daripada kekuasaan pemerintah daerah yang terdapat di dalam negara
kesatuan. Kekuasaan negara bagian pada negara federasi diatur dalam konstitusi
federal.
Pengertian negara federal ataufederal state menurut
·
C.F. Strong cukup sulit untuk dirumuskan
dikarenakan negara federal merupakan konsep yang digabungkan antara negara
kesatuan dan negara konfederasi. Hal ini menurutnya sebuah konsep yang
bertentangan namun bergabung menjadi apa yang disebut sebagai negara federal.
Pada pelaksanaannya, bahwa penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari negara negara
bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan ke
dalam dibatasi.
·
K.C.Wheare pengertian negara federal adalah
negara dimana kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian dalam bidang bidang tertentu bebas satu sama lain.
Sekalipun banyak perbedaan antara
negara federal satu dan yang lainnya, ada satu prinsip yang mereka rasa harus
ditegakkan yaitu hal hal yang berhubungan dan penting untuk seluruh negara
bagian diatur oleh kekuasaan federal.
Contohnya, dalam hal mencetak uang, perjanjian internasional
dan lainnya. Contoh hal hal yang dapat negara bagian atur tanpa adanya campur
tangan negara bagian lain atau kekuasaan federal adalah kebudayaan, kesehatan
dan beberapa ketentuan minor lainnya.
Walaupun terlihat bebas, sebenarnya
sangat terikat itulah negara federal. Contoh kasus, setiap warga negara
bagian wajib melaksanakan ketentuan yang menyangkut kebutuhan setiap
negara bagian dan kelangsungan federasi seperti pajak yang terbagi atas dua
yaitu ke negara bagian dan ke negara federasi. Contoh lain, apabila negara
federasi memberikan subsidi kepada negara bagian, maka bagian yang menerima
subsidi contohnya sekolah, harus mengikuti ketentuan ketentuan yang ada.
Sehingga salah satu hal yang perlu dipahami tentang
pengertian negara federasi adalah negara negara yang bergabung menjadi satu dan
disatukan oleh sebuah negara federasi, akan tetapi tetap terpisah hal hal
yang telah disepakati. Dalam negara federasi tidak ada campur tangan langsung
antara satu negara bagian ke negara bagian lain akan tetapi dapat terjadi pada
negara federasi ke negara bagian dan tidak sebaliknya.
Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai
berikut:
· Pemerintahan pusat memperoleh kedaulatan
dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagain kedalam
· Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli
tetapa ada pada negara bagian
· Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan
oleh parlemen
· Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang daasar
sendiri selama tidak bertentangan denga pemerintahan pusat.
· Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
· Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk
urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
Ciri negara federal haruslah memenuhi beberapa
syarat dan memenuhi definisi dari negara federal itu sendiri. Berikut syarat
syarat negara federal yang dimaksud:
Menurut C.F. Strong untuk membentuk suatu
negara federasi dibutuhkan dua syarat yaitu:
1.
Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan politik
yang hendak membentuk federasi itu.
2.
Keinginan pada kesatuan kesatuan politik yang hendak
mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas. Hal ini tentu saja
menjadi syarat yang penting dari terbentuknya negara federal. Apabila persatuan
yang dihendaki adalah kedaulatan maka yang terbentuk adalah negara kesatuan
bukan negara federal.
Menurut R.Kranenburg bahwa pengertian negara
federasi yang membedakannya dengan negara kesatuan adalah sebuah negara yang
mencakup dua kriteria berikut:
1.
Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir
constituant atau wewenang dalam membentuk undang undang dasar sendiri
serta wewenang membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang mengatur
bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas batas konstitusi federal,
sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian bagian negara (yaitu
pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang
undang terpusat.
2.
Dalam negara federal, wewenang membentuk undang undang
pusat dalam mengatur hal hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam
konstitusi federal sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang
undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan
undang undang rendahan atau lokal tergantung pada badan pembentuk undang undang
pusat tersebut.
Kelemahan Negara serikat (Federasi)
yaitu:
ü Setiap Negara bagian bersetatus tidak berdaulat, dengan tidak berdaulatnya
tersebut Negara bagian dapat memisahkan diri dari Negara gabungannya
ü Pemerintah pusat memproleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk
urusan kedalam maupun urusan keluar.
ü Setiap Negara baigian boleh membuat konstitusi sendiri, sehingga didalam
Negara serikat tersebut akan banyak terdapat peraturan atau UU (undamg-undang).
ü Kepala Negara memiliki hak veto (pembuat keputusan) dalam kaitan ini kepala
Negara memiliki kedudukan tertinggi terhadap rakyat maupun daerahnya, sehingga
cendrung mencerminkan pemerintahan yang otoriter.
Keunggulannya negara serikat (Federasi)
yaitu:
Ø Dengan adanya Negara serikat ini, maka Negara gabungan akan secara langsung
menyerahkan urusannya kepada pemerintah federal.
Ø Urusan mengenai keuangan, pertahanan Negara diserahkan kepemerintahan pusat
atau federal.
Adapun beberapa contoh negara federal yaitu:
1.
Amerika yang merupakan
awalnya negara konfederasi kemudian berganti menjadi negara federal pada tahun
1789.
2.
Jerman yang sebelumnya
merupakan negara konfederasi atas 100 negara kecil, kemudian menjadi negara
federal jauh setelah Napoleon jatuh pada tahun 1867, kemudian berubah menjadi
negara kesatuan setelah Hitler berkuasa dan kembali menjadi negara federal
antara Jerman timur dan Jerman Barat saat ini.
3.
Belanda pada tahun 1579
menjadi konfederasi 7 negara bagian yang kemudian menjadi negara kesatuan
4. Australia
5. India
6. Jerman
7. Brasil
8. Malaysia
9. Swiss.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar